Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum dievaluasi paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut penetapan fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Koreksi Anda
