Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum wajib:
a. menyediakan tempat Parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka, dan media informasi tarif, dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang Parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
e. mengasuransikan juru parkir sewaktu melaksanakan tugas; dan
f. ketentuan sebagaimana dimaksud huruf e disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pengguna Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street Parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum wajib:
a. menyimpan tanda bukti Parkir atas pemakaian satuan ruang parkir;
b. mematuhi rambu parkir, satuan ruang parkir, tanda isyarat Parkir dan ketentuan Parkir lain;
c. memastikan kendaraan terkunci dengan baik;
d. tidak meninggalkan barang berharga dan tanda bukti Parkir di dalam kendaraannya;
e. mematuhi ketentuan tentang tata cara Parkir dan tata cara berlalu lintas; dan
f. mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir;
Koreksi Anda
