Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas ditetapkan jenis Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) tertentu dilarang Parkir di tepi Jalan umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda