Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan parkir kendaraan pada Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi jalan Umum secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
(2) Pengaturan parkir kendaraan pada Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi jalan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pada 1 (satu) sisi dan/atau 2 (dua) sisi jalan.
(3) Penetapan pengaturan parkir kendaraan pada Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksnakan sesuai hasil kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Koreksi Anda
