Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Parkir pada jalan kabupaten dan jalan desa merupakan salah satu sarana pengendali lalu lintas yang pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum; dan
b. Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan (off street parking) atau Tempat Khusus Parkir
Koreksi Anda
