Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 angka 59 sampai dengan angka 63, Pasal 203 sampai dengan Pasal 217, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perhubungan(Lembaran Derah Kabupaten
SragenTahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
