Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penyelenggaraan Parkir dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
