Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin yang telah diterbitkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin.
Koreksi Anda
