Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang menyelenggarakan Fasilitas Parkir tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap Orang atau Badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda