Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain karena pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f, izin dapat dicabut apabila: a. atas permintaan dari pemilik izin; b. pemilik izin meninggal dunia; c. dipindahtangankan oleh pemilik izin kepada pihak lain; d. melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam izin dan/atau melanggar ketertiban umum; dan/atau e. izin dikeluarkan atas data yang tidak benar/dipalsukan oleh pemohon izin. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penutupan Fasilitas Parkir.
Koreksi Anda