Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Selain karena pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f, izin dapat dicabut apabila:
a. atas permintaan dari pemilik izin;
b. pemilik izin meninggal dunia;
c. dipindahtangankan oleh pemilik izin kepada pihak lain;
d. melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam izin dan/atau melanggar ketertiban umum; dan/atau
e. izin dikeluarkan atas data yang tidak benar/dipalsukan oleh pemohon izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penutupan Fasilitas Parkir.
Koreksi Anda
