Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik izin yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. Pencabutan Kartu Tanda Anggota;
d. penghentian sementara kegiatan usaha Parkir;
e. penyegelan fasilitas Parkir; dan
f. Pencabutan izin.
Koreksi Anda
