Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi Parkir: a. di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diakibatkan kelalaian petugas Parkir menjadi tanggungjawab penyelenggara Fasilitas Parkir dan/atau Pengelola Parkir; dan b. di luar ruang milik jalan yang dikelola oleh orang atau badan maka kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diakibatkan kelalaian orang pribadi atau badan penyelenggara Fasilitas Parkir untuk umum menjadi tanggungjawab orang pribadi atau badan penyelenggara Fasilitas Parkir untuk umum dan/atau pengelola Fasilitas Parkir untuk umum
Koreksi Anda