Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. prinsip dan tujuan; b. fasilitas Parkir; c. penyelenggara Fasilitas Parkir dan juru Parkir; d. ketentuan perizinan; e. ganti kerugian dan kehilangan; f. ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; g. pengawasan dan pembinaan; h. pemindahan kendaraan; dan i. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda