Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. prinsip dan tujuan;
b. fasilitas Parkir;
c. penyelenggara Fasilitas Parkir dan juru Parkir;
d. ketentuan perizinan;
e. ganti kerugian dan kehilangan;
f. ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
g. pengawasan dan pembinaan;
h. pemindahan kendaraan; dan
i. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
