Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan Parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas.
Koreksi Anda
