Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perparkiran diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. seimbang; dan e. keamanan dan keselamatan.
Koreksi Anda