Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dan Pasal 35, setiap pemegang rekomendasi wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
Koreksi Anda
