Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dan Pasal 35, setiap pemegang rekomendasi wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
Koreksi Anda