Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Kelayakan Rencana Pengelolaan Lingkungan diarahkan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan: a. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada para pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dalam penyusunan dokumen rencana pengelolaan lingkungan; b. Melakukan pemantauan dan pengawasan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda