Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
Pengendalian Kelayakan Rencana Pengelolaan Lingkungan diarahkan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan:
a. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada para pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dalam penyusunan dokumen rencana pengelolaan lingkungan;
b. Melakukan pemantauan dan pengawasan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda
