Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penertiban, Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. (2) Penertiban terhadap pelanggaran ketertiban, kebersihan dan keindahan dilakukan bardasarkan temuan langsung dilapangan atau berupa laporan baik dari unsur masyarakat maupun aparat. (3) Bentuk penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2) dapat berupa pemberian sanksi. (4) Dalam hal tertentu, dalam rangka pelaksanaan ketertiban Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan pejabat yang berwenang atau badan/instansi teknis yang terkait.
Koreksi Anda