Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi: a. pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat; b. peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana; dan c. peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Koreksi Anda