Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan Bupati.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Koreksi Anda
