Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan Bupati. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Koreksi Anda