Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
Pengendalian penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan dilakukan melalui kegiatan perijinan, pengawasan dan penertiban.
Koreksi Anda
