Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di daerah dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi produk hukum daerah; b. bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat; c. pendidikan keterampilan bagi masyarakat; d. bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah dan desa.
Koreksi Anda