Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kebersihan lingkungan dilaksanakan bersama dengan masyarakat meliputi kegiatan pewadahan dan /atau pemilahan, penyapuan dan pengumpulan serta pemindahan sampah dari lingkungannya ke Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS). (2) Penyelenggaraan kebersihan di kendaraan pribadi, kendaraan dinas, kendaraan bermotor umum dengan cara menyediakan tempat sampah. (3) Penyelenggaraan kebersihan di angkutan umum yang menggunakan tenaga hewan dilakukan dengan cara menyediakan tempat pewadahan baik untuk sampah pengguna angkutan maupun kotoran hewan.
Koreksi Anda