Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila jaringan air kotor telah tersedia maka air kotor dan air hujan cara pembuangannya harus dilakukan secara terpisah. (2) Pemerintah daerah MENETAPKAN syarat-syarat dan tata cara pembuangan air kotor dari jaringan persil ke jaringan air kotor. (3) Bilamana suatu tempat tidak terdapat jaringan air kotor, maka setiap pemilik bangunan wajib membangun tangki septik yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda