Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan diwajibkan mempunyai jaringan air kotor termasuk sarana dan prasarananya seperti kakus, septik tank dan saluran pembuangan limbah (SPAL). (2) Setiap golongan niaga, jasa dan industri diwajibkan memiliki sarana pengolahan air kotor berupa instalasi pengolahan air kotor/air limbah. (3) Jaringan air kotor satu persil harus dibuat secara terpisah dari jaringan air kotor persil lainnya. (4) Pemilik suatu persil harus menyetujui apabila pihak pemerintah daerah membangun sarana pembuangan air kotor yang dianggap perlu untuk kepentingan umum. (5) Setiap golongan niaga dan industri yang menggunakan sumber air tanah serta pembuangan air kotornya menggunakan jaringan air kotor, dikenakan biaya jasa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda