Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya menciptakan dan menjaga kebersihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 setiap orang dilarang: 1. Merusak, mengotori, mencoret-coret atau menggambar,menempelkan gambar/poster/sejenisnya pada dinding bangunan gedung, atau bangun bangunan atau sarana dan prasarana penunjang fasilitas umum serta pohon/tanaman yang berada difasilitas umum; 2. Menghilangkan, merusak atau mengotori tempat sampah yang berada di lingkungan fasilitas umum 3. Menggunakan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagai TPS; 4. Membangun atau mendirikan bangunan gedung atau bangun bangunan dilahan kosong yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak memiliki ijin dan atau 5. Membuang air besar (hajat besar) dan/atau membuang air kecil ( hajat kecil) disembarang tempat;
Koreksi Anda