Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
Dalam upaya menciptakan dan menjaga kebersihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 setiap orang dilarang:
1. Merusak, mengotori, mencoret-coret atau menggambar,menempelkan gambar/poster/sejenisnya pada dinding bangunan gedung, atau bangun bangunan atau sarana dan prasarana penunjang fasilitas umum serta pohon/tanaman yang berada difasilitas umum;
2. Menghilangkan, merusak atau mengotori tempat sampah yang berada di lingkungan fasilitas umum
3. Menggunakan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagai TPS;
4. Membangun atau mendirikan bangunan gedung atau bangun bangunan dilahan kosong yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak memiliki ijin dan atau
5. Membuang air besar (hajat besar) dan/atau membuang air kecil ( hajat kecil) disembarang tempat;
Koreksi Anda
