Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan kebersihan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, setiap orang memiliki kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga Kebersihan Fasilitas umum serta sarana dan Prasarana penunjang fasilitas umum; b. Menjaga kebersihan saluran drainase c. Menjaga Kebersihan saluran pembuangan air limbah domestik agar tidak terjadi penyumbatan. d. Menyediakan tempat sampah sendiri bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha selaku pedagang makanan dilingkungan fasilitas umum minimal 3 unit (organik, an organik dan B3) yang penempatannya dilakukan secara teratur; e. Memilah sampah dari sumber serta membuang sampah sesuai jenisnya di tempat sampah f. Setiap orang yang akan memotong dahan/ranting/pohon yang berada di fasilitas umum wajib mendapat ijin dari Pejabat yang berwenang; (2) Pemerintah Daerah serta Swasta memiliki kewajiban; a. Menyediakan tempat sampah terpilah (1 set terdiri dari 5 tempat sampah) yang penempatannya dilakukan secara teratur; b. Memelihara pohon/tanaman yang berada dilingkungan fasilitas umum dan memotong dahan/ranting yang dapat membahayakan keselamatan orang yang berada dilingkungan fasilitas umum serta yang mengganggu rambu-rambu lalu lintas; c. Menjaga Kebersihan saluran pembuangan air limbah domestik agar tidak terjadi penyumbatan; d. Menjaga Kebersihan saluran drainase;
Koreksi Anda