Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kebersihan yang berwawasan lingkungan.
(2) untuk mewujudkan kebersihan yang berwawasan lingkungan merupakan tanggung jawab, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Swasta.
(3) Tanggung jawab untuk mewujudkan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. bersih rumah dan lingkungan sekitarnya;
b. bersih fasilitas umum;
c. bersih udara;
d. bersih air; dan
e. bersih sampah.
Koreksi Anda
