Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembinaan penertiban bagi anak sekolah atau pelajar pada jam sekolah (2) Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan pengawasan di lingkungan sekolah (3) Dalam rangka mewujudkan tertib anak sekolah atau pelajar pada jam sekolah dilarang berada di: a. taman; b. tempat hiburan; c. kafe; d. warung; e. bilyard; dan f. mini theater.
Koreksi Anda