Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi tuna sosial dan tuna susila.
(2) Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial mengupayakan pemulangan tuna wisma, pengemis, pengamen dan tuna susila dan orang yang terlantar dalam perjalanannya ke daerah asalnya.
Koreksi Anda
