Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tindakan pencegahan terhadap perkembangan perbuatan asusila melalui penertiban: a. peredaran pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya; b. tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila.
Koreksi Anda