Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tindakan pencegahan terhadap perkembangan perbuatan asusila melalui penertiban:
a. peredaran pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya;
b. tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila.
Koreksi Anda
