Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna wisma, tuna sosial dan tuna susila, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan, dilarang: a. menggelandang/mengemis di tempat umum serta fasilitas sosial lainnya; b. berjualan, mengamen dan mencari upah jasa disimpang jalan/lampu merah; c. tiduran, membuat gubuk untuk tempat tinggal dibawah jembatan, taman dan fasilitas umum lainnya; d. menghimpun serta memanfaatkan anak jalanan untuk meminta/mengamen dan ditarik penghasilannya dan juga penyalahgunaan pemberdayaan anak; e. melakukan perbuatan asusila; f. menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil dan memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; g. menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada dijalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; h. menarik keuntungan dari perbuatan asusila sebagai mata pencaharian; i. menyediakan rumah/bangunan tempat untuk berbuat asusila.
Koreksi Anda