Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan program tertib penghuni bangunan bagi masyarakat.
(2) Program tertib penghuni bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mewajibkan masyarakat untuk melakukan kegiatan:
a. menanam pohon pelindung/produktif, tanaman hias atau apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;
b. membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
c. menyediakan tempat sampah
d. memelihara trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan (berm)
e. memelihara bangunan dan pekarangan secara berkala dan berkesinambungan;
f. pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan protokol dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus;
g. memotong bagian dari pohon dan tumbuhan yang dapat mengganggu kawat listrik, kawat telepon, antena, penerangan jalan umum, rambu jalan dan tempat umum lainnya yang dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya;
h. bagi para pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas umum berupa jalan, membuat sarana ibadah, RTH, sarana mandi, cuci, kakus dan membangun IPAL terpadu yang dituangkan dalam site plan;
i. jumlah sarana mandi, cuci dan kakus untuk tempat umum dibuat dengan perbandingan minimal 1 : 60 pengunjung.
(3) Setiap penghuni bangunan diwajibkan memelihara jalan masuk pekarangan, tanggul jalan (berm) dan trotoar di depan halaman pekarangan bangunan dan dilarang memadatkan/memperkeras seluruh pekarangan sehingga kedap air serta diharuskan membuat sumur resapan air hujan;
Koreksi Anda
