Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menanggulangi potensi daya rusak dan pencemaran air pemerintah daerah dapat melaksanakan kajian mitigasi daya rusak air di daerah.
(2) Pemerintah daerah dapat melaksanakan program padat karya penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air dengan mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan RT dan RW dalam mencegah dan mengatasi permasalahan banjir.
Koreksi Anda
