Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada sempadan sungai dan saluran air serta untuk menciptakan kebersihan di daerah, (2) setiap orang, badan dan/atau perkumpulan dilarang tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk: a. mendirikan bangunan pengairan untuk keperluan usaha; b. melakukan pengusahaan sungai dan bangunan pengairan; c. mengubah aliran sungai, mendirikan atau membongkar bangunan yang melintas di sekitar sungai; d. mengambil dan menggunakan air sungai untuk kepentingan usahanya yang bersifat komersial. (3) Setiap orang, badan dan/atau perkumpulan dilarang: a. membuang benda/bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun disekitar sungai; b. membuang/memasukan limbah B3 atau zat kimia berbahaya pada sumber air yang mengalir atau tidak mengalir seperti sungai jaringan air kotor, saluran air minum, sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih lainnya; c. membuang air besar dan/atau air kecil atau memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya; d. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan sungai; e. mengambil atau memindahkan tutup got atau pintu air lainnya kecuali petugas untuk kepentingan dinas; f. mempersempit, mengurug saluran air dan selokan dengan tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran arus air; g. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya disaluran air/selokan jalan, berm trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan; h. membuang bangkai hewan di saluran sungai baik yang airnya mengalir atau tidak mengalir. i. memberi tutup saluran drainase yang dapat menghambat dan/atau menghalangi aliran air dari badan dan bahu jalan ke saluran drainase; j. mengarahkan aliran air dari bangunan dan atau pekarangan ke badan jalan.
Koreksi Anda