Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan di daerah, setiap orang/badan dilarang: a. membuat gaduh disekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain; b. membawa/menyimpan barang beracun, berbau busuk atau yang mudah menimbulkan kebakaran dengan menggunakan tempat yang terbuka; c. menangkap, menembak atau membunuh binatang tertentu yang jenisnya menurut peraturan yang berlaku harus dilindungi atau yang telah ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; d. membawa senjata tajam, alat pemukul atau senjata api di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnnya kecuali Pejabat Pemerintah yang diberi wewenang membawa senjata untuk keperluan menjalankan tugas, golongan penduduk yang menurut adat istiadatnya dan juga mereka yang untuk keperluan menjalankan pekerjaan atau perusahaannya ditempat dimana harus membawa senjata; e. menempelkan stiker, membuat coretan dengan menggunakan cat/spidol atau sejenisnya pada rambu jalan, marka, shalter dan fasilitas umum lainnya; f. mendirikan, melindungi dan merahasiakan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan atau mengarah kepada perjudian; g. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun dan menjual petasan tanpa izin Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda