Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melindungi setiap orang dari gangguan ketertiban lingkungan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam daerah. (2) Dalam hal tertib lingkungan setiap golongan niaga, jasa, industri diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda