Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penertiban jalur lalu lintas pemerintah daerah menyediakan dan melakukan pengaturan rambu- rambu lalu lintas dan marka jalan pada jalur protokol. (2) Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. (3) Dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu lintas PemerintahDaerah dapat MENETAPKAN jalan satu arah, jalan bebas becak, jalan bebas sado/delman, jalur bebas parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada jalan tertentu yang rawan kemacetan. (4) Penetapan pelaksanaan penertiban lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) diatur lebih lanjut oleh Bupati. (5) Setiap orang atau badan dilarang: a. menggunakan bunyi-bunyian atau pengeras suara untuk kepentingan reklame di jalan atau ditepi jalan/trotoar; b. melakukan aktivitas pekerjaan atau kegiatan yang dapat menggangu, merugikan atau merusak sarana dan fasilitas umum; c. membongkar, menggali dan merusak taman, jalur hijau, lapisan jalan dan trotoar; d. membuat tanggul di jalan umum yang dapat membahayakan dan mengganggu kelancaran lalu lintas; e. melakukan bongkar muat barang dari kendaraan dijalan umum dan trotoar; f. menggunakan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan; g. menggunakan trotoar sebagai jalan kendaraan bermotor ataupun tidak bermotor. (6) Setiap orang atau badan dilarang: a. membuat gaduh, berkelahi, melemparkan benda keras atau tajam di jalan umum, trotoar dan taman; b. memanjat dan merusak pagar taman kota dan mengganggu alat pengaman serta rambu jalan; c. melakukan aktivitas yang menghalangi atau menutup fungsi rambu jalan; d. bermain layang-layang di jalan umum atau di atas trotoar; e. mengotori dan merusak jalan/bangunan milik umum, trotoar, taman dan tempat umum lainnya; f. melepaskan ternak di jalan umum, trotoar, taman dan tempat umum lainnya; g. menggunakan jalan umum, trotoar, taman dan tempat umum lainnya sebagai tempat bekerja, penimbunan atau penyimpanan barang, baik yang menurut sifatnya masih dapat dipakai maupun barang bekas yang tidak dapat dipakai lagi menurut fungsinya semula; h. menggunakan jalan umum dan trotoar sebagai pangkalan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk kepentingan usaha angkutan; i. menggunakan jalan umum, trotoar dan taman untuk penyimpanan dan parkir kendaraan sesuai perundangan yang berlaku. j. mencuci, memperbaiki, dan membiarkan kendaraan rusak di jalan umum atau diatas trotoar dan taman selama beberapa hari lamanya; k. memasang papan reklame dijalan umum, median jalan, trotoar dan taman, serta tempat umum lainnya; l. membuang sampah atau kotoran di trotoar dan jalan kecuali di tempat sampah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah; m. menjadikan jalan, trotoar dan taman sebagai tempat tinggal atau tempat tidur; n. mencoret-coret, menulis, melukis atau memasang iklan di dinding, tembok atau pohon pribadi dan atau fasilitas umum. (7) Setiap orang atau badan pada jalur hijau dan taman dilarang: a. membuang, menumpuk dan membakar sampah atau kotoran kecuali tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah; b. menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda; c. menggali jalur hijau dan taman untuk memasang tiang kabel atau pipa listrik, telepon, gas dan air minum; d. mengotori dan merusak tumbuhan serta tanaman hias; e. menginjak, merusak, mencabut dan memanjat pohon; f. melepaskan, menambatkan atau menggembalakan ternak; g. bongkar muat barang muatan kendaraan bermotor atau tidak bermotor; h. bertempat tinggal, tidur, berjualan dan mendirikan bangunan i. memasang gambar dengan cara memaku di pohon/tanaman (8) Untuk ketertiban, Bupati menunjuk tempat-tempat tertentu yang diperuntukan bagi para pedagang kaki lima. (9) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf c dan ayat (7) huruf c tidak berlaku apabila telah mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang. (10) Ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Koreksi Anda