Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.
(2) Pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki yang nyaman dan memadai.
(3) Kegiatan usaha yang melakukan penggalian dan pengurugan tanah pada bahu jalan harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Koreksi Anda
