Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan ketertiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 meliputi : a. tertib jalur jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; b. tertib lingkungan; c. tertib sungai, saluran air dan sumber air; d. tertib penghuni bangunan; dan e. tertib tuna sosial dan anak jalanan; f. tertib anak sekolah dan pelajar
Koreksi Anda