Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda