Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
