Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelanggar selain dikenakan sanksi administrasi dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
Koreksi Anda
