Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan dan/atau perkumpulan dilarang: a. menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dansejenisnya di sepanjang jalan, pada rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon ataupun di bangunan lainnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial; b. merubah, merusak, mengganggu pepohonan pelindung jalan dan tanaman lainnya yang merupakan fasilitas umum dengan benda tempelan, membongkar, mewarnai yang memberikan pandangan yang tidak sesuai, tidak rapih dan tidak bersih; c. mengotori, merusak, mencoret jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya, rambu lalu lintas, pohon ataupun di bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. menebang, memangkas pohon milik Pemerintah Daerah tanpa izin.
Koreksi Anda