Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan keindahan.
(2) Upaya untuk mewujudkan keindahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan masyarakat meliputi penataan dan pemeliharaan:
a. bangunan dan pekarangan serta lingkungan sekitarnya;
b. secara khusus bangunan yang bernilai sejarah;
c. saluran drainase jalan;
d. trotoar dan bahu jalan;
e. perkerasan jalan dan jembatan;
f. taman, jalur hijau, bahu jalan dan median jalan;
g. lahan/kapling kosong;
h. lampu penerangan jalan;
i. elemen estetika taman kota seperti patung, tugu prasasti, lampu hias, monumen, kolam hias, air mancur dan sebagainya;
j. fasilitas umum dan fasilitas kota lainnya; dan
k. ruang terbuka hijau.
Koreksi Anda
