Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan keindahan. (2) Upaya untuk mewujudkan keindahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan masyarakat meliputi penataan dan pemeliharaan: a. bangunan dan pekarangan serta lingkungan sekitarnya; b. secara khusus bangunan yang bernilai sejarah; c. saluran drainase jalan; d. trotoar dan bahu jalan; e. perkerasan jalan dan jembatan; f. taman, jalur hijau, bahu jalan dan median jalan; g. lahan/kapling kosong; h. lampu penerangan jalan; i. elemen estetika taman kota seperti patung, tugu prasasti, lampu hias, monumen, kolam hias, air mancur dan sebagainya; j. fasilitas umum dan fasilitas kota lainnya; dan k. ruang terbuka hijau.
Koreksi Anda