Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan berasaskan : a. Kebersamaan; b. keberlanjutan; c. manfaat; d. keadilan; e. kesadaran; f. tanggungjawab g. keselamatan; dan h. keamanan. (2) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah.
Koreksi Anda