Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen; 3. Bupati adalah Bupati Sragen; 4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas; 8. Jalur hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi rumput dan/atau pepohonan tanpa ada bangunan di atasnya; 9. Taman adalah lokasi tertentu yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan, berfungsi untuk memperindah tempat tertentu; 10. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan; 11. Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong dan pintu air; 12. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan; 13. Bangunan adalah konstruksi yang sengaja ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah, air atau perairan; 14. Pemilik adalah setiap orang atau Badan yang berdasarkan hukum, memiliki kekayaan; 15. Penghuni adalah setiap orang peribadi atau badan yang memakai benda tidak bergerak baik atas nama pribadi atau atas nama badan; 16. Rumah Makan adalah jasa usaha pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen/semi permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya berdasarkan ketentuan yang berlaku termasuk dalam golongan usaha restoran dan rumah makan; 17. Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya gelandangan, pengemis dan pengamen; 18. Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat-tempat umum (berpindah pindah) serta mengganggu ketertiban umum; 19. Tempat Parkir adalah tempat yang khusus diperuntukan untuk pemarkiran kendaraan; 20. Tempat Umum adalah tempat konsentrasi/ berkumpulnya orang-orang, terdiri dari: a. Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum; b. Fasilitas Khusus adalah fasilitas yang disediakan secara istimewa/terbatas. 21. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor; 22. Parkir adalah menempatkan dengan memberhentikan kendaraan dalam suatu waktu tertentu ditempat parkir; 23. Daerah Milik Jalan adalah merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 24. Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teraturdan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin; 25. Kebersihan adalah lingkungan yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah; 26. Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional; 27. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
Koreksi Anda