Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari: a. pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah; b. pengelola barang; c. pejabat penatausahaan barang; d. pengguna barang/kuasa pengguna barang; e. pejabat penatausahaan pengguna barang; f. pengurus barang pengelola; g. pengurus barang pengguna; dan h. pengurus barang pembantu.
Koreksi Anda