Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari:
a. pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah;
b. pengelola barang;
c. pejabat penatausahaan barang;
d. pengguna barang/kuasa pengguna barang;
e. pejabat penatausahaan pengguna barang;
f. pengurus barang pengelola;
g. pengurus barang pengguna; dan
h. pengurus barang pembantu.
Koreksi Anda
