Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan dilakukan untuk:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah; dan
b. dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
