Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mengajukan usul Penggunaan kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.
Koreksi Anda