Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. barang persediaan; b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. Aset Tetap Renovasi (ATR); dan
Koreksi Anda